Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya. Antara lain; para Fakir dan Miskin, Pengurus Zakat, Orang yang berhutang, Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah), Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dari harta seseorang, ada hak orang lain yang harus diberikan karena tujuan zakat itu akan membawa kesejahteraan umat. Dr Yusuf Qordhawi mengatakan bahwa zakat dan pajak merupakan harta amanah yang harus disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.
Harta yang dizakati itu berkah, bahkan banyak pengusaha-pengusaha muslim yang semakin melonjak pendapatannya ketika dirinya rutin menunaikan zakat. Zakat itu menyucikan dan menentramkan. Harta tidak akan habis jika digunakan untuk berzakat, bahkan Allah menjanjikan lebih dan lebih bagi orang-orang yang senantiasa rutin menyisihkan penghasilannya untuk berzakat.
Zakat itu dapat mengembangkan harta. Zakat tidaklah mungkin mengurangi harta , Ibnu Baththol mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta. Bagaiman sahabat? Mari tunaikan zakat.
0 komentar:
Posting Komentar