Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul Fitri sehingga waktunya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.
Waktu pembayaran zakat itu terbagi kedalam dua macam:
1. Waktu utama yaitu mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
2. Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari :
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya idul Fitri.” (HR. Bukhari).
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fitri berkaitan dengan waktu fitri (Idul Fitri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fitri.
Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fitri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fitri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
“Seandainya zakat fitri jauh-jauh hari sebelum idul Fitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fitri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitri adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitri. … Karena maksud zakat fitri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Ibnu Qudamah)
Apabila zakat fitrah diwajibkan guna memenuhi kebutuhan orang – orang yang kurang mampu di hari lebaran saja, maka dalam ajaran agama Islam yang sempurna ini dana zakat seperti zakat penghasilan, zakat maal, dan zakat pertanian dapat dibagikan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir dan miskin, di hari – hari yang lain ...
Jadi sudahkah Anda berzakat hari ini ?
#Zakat #ZakatuntukPerubahan
www.rumah-yatim.org
0 komentar:
Posting Komentar