Seperti kita semua ketahui, bahwa perdagangan elektronik atau bisnis online shop, atau toko online saat ini sedang menjamur, mulai dari yang kecil, menengah hingga yang besar. Ini adalah sebuah bukti dan indikasi bahwa usaha online mempunyai potensi yang cukup tinggi dalam menambah penghasilan seseorang.
Hampir setiap usaha dagang yang sebelumnya hanya dijalankan secara manual, kini mulai merambah dan mengembangkan usaha dagangnya secara online. Ada pula usaha dagang yang hanya dijalankan secara online tanpa diperdagangkan secara manual.
Lalu apakah seorang wirausahawan online perlu juga menunaikan zakat seperti para wirausahawan yang berwirausaha secara offline? Jawabannya tentu perlu. Syariat yang dikenakan adalah syariat zakat perniagaan. Sebab usaha online sejatinya serupa dengan praktik jual beli secara offline (transaksi jual beli tatap muka).
Hal yang membedakan antara bisnis online shop dengan non-online/offline hanya pada mekanisme transaksinya. Jika bisnis online, ijab qobul jual beli terjadi melalui media sosial atau internet. Sedangkan bisnis offline, ijab qobul jual beli terjadi secara tatap muka langsung saat itu juga.
#Zakat
0 komentar:
Posting Komentar