Kata Wakaf merupakan kata
serapan dari bahasa arab, yang dalam penulisan bahasa arab ditulis Waqaf (وقف). Kalau kita buka kamus Lisanul Arab,
secara bahasa kata waqaf memiliki beberapa makna, antara lain:
·
Al-Habs (الحبس), yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan
memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya.
·
Al-Man'u (المنع), yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya
main api agar tidak terbakar.
·
As-Sukun (السكون), yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan
berhenti dari berjalan.
Sedangkan secara istilah fiqih,
kata waqaf didefinisikan oleh para ulama dengan beberapa definisi, diantaranya:
Menurut hanafiah: menahan
benda atas nama milik wakif, sedangkan yang disedekahkan adalah manfaatnya.
Menurut malikiyah: menjadikan manfaat harta milik walaupun dengan cara sewa atau bagi hasil, diberikan kepada yang berhak dengan penyerahan berjangka sesuai dengan yang diinginkan si wakif.
Menurut syafi’iyah: menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya barang tersebut, tetapi sudah terputus dari penguasaanya dan dibelanjakan pada hal-hal yang dibolehkan oleh agama.
Menurut hanabilah: pembatasan terhadap pemilik harta secara mutlak untuk membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap barangnya tetapi terputus dalam penguasaannya yang mana hasilnya dibelanjakan kepada hal-hal yang baik untuk mendekatkan diri kepada Allah.
0 komentar:
Posting Komentar