Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta benda perdagangan”. Zakat yang dimaksud ialah semua bentuk harta yang diproduksi untuk dijual belikan dengan bermacam-macam cara dan membawa manfaat bagi manusia. Harta perniagaan baik yang bergerak dibidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha.
Sebagaimana yang dikatakan Abu dzar “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, unta ada sedekahnya, kambing ada sedelahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya. (H.R. Ibnu Hazm, Al-Muhalla). Para ulama fikih sudah sampai pada kesimpulan, bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila masanya sudah sampai setahun.
Harta perdagangan itu juga harus mencapai nisab dan Khaul. Adapun nisabnya adalah 85 gram emas murni, bebas dari hutang.
Sedangkan kadar zakat yang dikeluarkannya adalah 2,5 %. Dapat dibayarkan berupa uang atau barang. Kemudian cara perhitungannya sebagai berikut :
(modal + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5 %
Dalil Al-Qur’an yang menguatkan tentang hukum mengeluarkan zakat perniagaan , sebagaimana firman Allah SWT : “Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu.”(Al-Baqarah : 267).
#Zakat
0 komentar:
Posting Komentar