Zakat penghasilan
apakah dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun? Para ulama kontemporer
menjelaskan mengeluarkan zakat penghasilan bisa dilakukan sebulan sekali atau
setahun sekali. Yang jelas jika ditotal, pendapatan bersih mencapai nishab
zakat. Zakat yang dikeluarkan tetap 2,5 persen.
Bahkan pendapat Ibnu
Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi
tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat penghasilan, tetapi
zakat penghasilan dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut.
Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu
panen. (haul: lama pengendapan harta).
Jadi, jika seorang
muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia
boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 persen pada saat mendapatkan
penghasilan. Atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama
dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2,5 persen.
Tetapi sebaiknya
dikeluarkan perbulan agar lebih mudah dan gaji kita masih belum dipergunakan
untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga sehingga kita tidak bisa membayar setelah itu.
Sumber : www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar