Menjemput Berkah dengan Berzakat
Hari berganti, bulan Februari sudah mendekati penghujung akhir. Akhir bulan, identik pengan pendapatan/penghasilan yang didapat setelah melaksanakan pekerjaan sebulan penuh. Lantas, sudahkah Kita membayar zakat penghasilan bulan ini? Sesungguhnya, zakat penghasilan merupakan salah satu kewajiban membersihkan harta secara periodik setiap bulan bagi yang sudah mencapai Nishab.
Zakat penghasilan gaji bulanan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab (yang dianalogikan pada zakat pertanian).
Perintah membayar zakat tentunya termaktub dalam salah satu surat dalam Alquran yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. Al-Baqarah: 267).
Sucikanlah penghasilan agar tumbuh rizki baru yang lebih berkah dan melimpah, membayar zakat penghasilan tak akan membuat merugi. Allah bahkan berjanji akan melipatkgandakan zakat yang telah dikeluarkan. Lantas, Sudahkan kita berzakat bulan ini? Jika belum, mari segerakan. Dengan mengeluarkannya setiap bulan, ini akan lebih mudah dan aman karena penghasilan/gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya, karena dikhawatirkan kita tidak akan bisa membayar zakat setelah itu.
CARA BERZAKAT
1. Klik link >> http://www.donasionline.id/ziswaf?parent_category=zakat
2. Transfer via rek Mandiri/BCA/BNI Syariah/Mandiri Click Pay
3. Dapatkan laporan via email
atau zakat langsung ke
Bank Syariah Mandiri 70 1551 70 71
Bank Mandiri 13000 13000 115
BCA 7750 317 001
Bank Muamalat 10 100 934 95
An. Yayasan Rumah Yatim Arrohman
#zakat
0 komentar:
Posting Komentar