Rumah Yatim Tegal Ikuti Rakerwil HUKIP dan LBH Provinsi Jateng
Sebagai salah satu lembaga sosial yang tergabung dalam Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)- Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA ) se-Jawa Tengah, Rumah Yatim aktif mengikuti beberapa kegiatan yang digelar Forum (LKSA-PSAA) salah satunya Rumah Yatim Tegal mengikuti Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dalam rangka pembentukan pengurus Himpunan Usaha Kreatif Panti Asuhan Indonesia (HUKPI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tingkat provinsi jateng periode 2017-2022.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grasia Jalan Letjen. S. Parman No. 29, Semarang ini berlangsung selama dua hari mulai dari sabtu (3/12) dan minggu (4/12) diikuti 100 perwakilan dari (LKSA- PSAA ) Jawa Tengah.
Menurut ketua Forum LKSA Provinsi Jawa Tengah KH.Ahmad Suhari, Rakerwil ini digelar untuk menguatkan peran dalam perlindungan dan pengasuhan anak, diantaranya berisi sosialisasi kebijakan, peraturan, norma, program dan anggaran perlindungan anak untuk peningkatan kualitas lembaga pengasuhan.
Sedangkan tujuan dibentuknya kepengurusan Himpunan Usaha Kreatif Panti Asuhan Indonesia (HUKPI) supaya panti lebih bisa mandiri dan tidak hanya mengandalkan bantuan dari masyarakat. Setiap panti membuat suatu usaha agar lebih mandiri, usahanya dapat meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan industri.
Setiap bidang usaha tersebut nantinya akan dikontrol oleh anggota HUKPI yang terdiri dari beberapa panti pilihan. “Setiap panti diharuskan bahu membahu membantu panti lain untuk mengembangkan bisnisnya.” Ungkap KH.Ahmad Suhari
Syafrudin kepala cabang RY Tegal mengatakan bahwa HUKPI ini telah bekerjasama dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Jateng dan pengusaha-pengusaha besar di jateng. “Jadi kalau ada panti yang ingin berbisnis tetapi masih bingung mau bisnis apa, maka KUR dan pengusaha besar siap memberikan pengarahan.” Ungkapnya
“HUKPI ini menjadikan hubungan silaturahmi antar panti lebih erat lagi.” Tambah Syafrudin
Selain membentuk kepengurusan HUKPI dan membicarakan progres kedepannya, rakerwil ini pun membicarakan mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi panti asuhan. Dalam pembicaraan tersebut Ahmad Suhari menjelaskan bahwa anak asuh ataupun pengurus panti berhak mendapatkan payung hukum dari pemerintah.
“Tujuan dibentuknya LBH ini adalah untuk menghindari Panti terhindar dari masalah hukum baik pidana maupun perdata dalam pengasuhan anak, sebagai akibat dari ketidaktahuan pengurus terhadap kebijakan pengasuhan terbaru.” Kata Syafrudin
Syafrudin berharap dengan adanya HUKPI dan LBH ini setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak provinsi Jateng khususnya Rumah Yatim menjadi LKSA yang professional, maju dan mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar