Untuk menemani aktivitas amal ibadah anda, Rumah Yatim terus berupaya meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi para donatur dalam menunaikan kewajiban, sebagai oraganisasi yang telah bertransformasi menjadi laznas, saat ini melalui Rumah Yatim anda juga dapat menunaikan zakat sekaligus menjadi pengurang pajak penghasilan
.
Memang tidak mengurangi pajak yang wajib anda kelurkan, akan tetapi dengan berzakat melalui Rumah Yatim, anda tetap bisa menunaikan zakat sekaligus mengurangi penghasilan kena pajak anda, sehingga menunaikan kewajiban menjadi lebih ringan
.
Misalnya dengan penghasilan bruto sebesar Rp. 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
.
Dari perhitungan tersebut, jumlah penghasilan bruto Anda menjadi Rp. 97.500.000. Jumlah inilah yang kemudian terhitung sebagai wajib pajak. Contoh, dengan pajak 5%, dari total tersebut pajak yang harus Anda bayarkan adalah Rp. 4.875.000
.
Sekarang mari bandingkan, jika Anda tidak membayar zakat dengan penghasilan Rp. 100.000.000 dan dikenakan pajak misalkan 5%. Maka, jumlah pajak yang harus Anda bayarkan menjadi Rp5.000.000 (Rp100.000.000 x 5%).
.
Terlihat perbedaannya, bukan? Dengan kata lain, selain melaksanakan kewajiban sebagai muslim yang baik dengan menunaikan zakat, yakni sekaligus juga mengurangi beban pajak yang Anda harus tunaikan. Call center Rumah Yatim juga selalu terbuka untuk membantu menghitung zakat penghasilan via whatsapp di 081 221 200 900
.
Mari Tunaikan Zakat Anda di Laznas Rumah Yatim
Rekening Zakat :
BCA 7750 317 001
Bank Mandiri 13000 13000 115
.
Zakat Online >> http://www.donasionline.id
.
#rumahyatim #donasionline #donasisosial #zakatindonesia #zakatuntukperubahan #zakat #zakatpenghasilan
#indonesia #kebangkitanzakat #zakatattack #kuatkarenazakat
#zakatnesia #zakatattack17 #belanjasambilberzakat #zakat360
#zakatprofesi #zakatpedia #zakatonline #zakatku #zakatzamannow
0 komentar:
Posting Komentar