Infaq secara sederhana pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendaki. Allah memberi kebebasan untuk menentukan jenis harta , berapa jumlah harta yang sebaiknya ia keluarkan. infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam
.
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Oleh karena itu infaq tidak wajib dan sunnah untuk ditunaikan. Serta tidak ada ketentuan batas nishab dan kadar persentase, termasuk juga dalam penyalurannya tidak ditentukan bahkan boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya
.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan “ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
.
Sumber : www.eramuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar