Pengertian Infaq adalah mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun juga untuk kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa orang-orang kafir juga menginfakkan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah.
Adapun buyinya : “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka ini untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta tersebut, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka ini akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir tersebut dikumpulkan” (QS. Al Anfal: 36).
Dalam pandangan Allah setiap harta kita yang keluar, baik untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, untuk modal usaha, untuk pendidikan anak, untuk belanja sesuatu yang kita inginkan atau untuk apapun itu yang sifatnya positif maka aktivitas mengeluarkan hartanya disebut infaq.
Namun mengeluarkan harta untuk hal-hal yang tidak baik, misalnya untuk berbuat maksiat, atau membeli sesuatu hal yang diharamkan Allah, aktivitas mengeluarkan hartanya masih disebut infaq. Demikian adalah pengertian infaq secara umum. Perluasan makna infaq secara khusus akan dibahas pada artikel selanjutnya..
#Infaq
0 komentar:
Posting Komentar